PMKS

Marjuki
13 Juni 2025 6 x Kabar Desa

PMKS: Penjelasan Lengkap

PMKS adalah singkatan dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Istilah ini digunakan di Indonesia untuk merujuk pada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau ketidakmampuan, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak dan memerlukan bantuan pelayanan sosial.

Sederhananya, PMKS adalah orang-orang yang menghadapi berbagai kesulitan dalam hidup mereka, sehingga mereka membutuhkan dukungan dari pemerintah atau lembaga sosial untuk bisa hidup dengan layak.

Siapa Saja yang Termasuk PMKS?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, ada banyak kelompok yang termasuk dalam kategori PMKS. Beberapa contohnya adalah:

 * Anak Terlantar: Anak-anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasar dan hak-haknya.

 * Anak Jalanan: Anak-anak yang sebagian besar waktunya dihabiskan di jalanan untuk bekerja atau mencari nafkah.

 * Lanjut Usia Terlantar: Orang tua yang tidak memiliki keluarga atau tidak terurus oleh keluarganya.

 * Penyandang Disabilitas: Individu dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang menghambat partisipasinya dalam masyarakat.

 * Gelandangan dan Pengemis: Orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan bergantung pada belas kasihan orang lain.

 * Korban Bencana: Individu atau keluarga yang kehilangan harta benda dan tempat tinggal akibat bencana alam atau sosial.

 * Korban Kekerasan: Individu yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau bentuk kekerasan lainnya.

 * Mantan Narapidana: Individu yang kesulitan kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

 * Perempuan Rawan Sosial Ekonomi: Perempuan yang menghadapi kerentanan ekonomi dan sosial, seperti janda miskin.

 * Masyarakat Adat Terpencil: Kelompok masyarakat adat yang hidup dalam keterisolasian dan kesulitan akses terhadap layanan dasar.

Mengapa Ada Istilah PMKS?

Istilah PMKS ini penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dan berbagai lembaga sosial untuk:

 * Mengidentifikasi: Mengetahui siapa saja yang membutuhkan bantuan dan di mana mereka berada.

 * Merencanakan: Menyusun program dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial.

 * Memberikan Pelayanan: Menyalurkan bantuan dan layanan sosial, seperti bantuan pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pelatihan keterampilan, dan pendampingan.

 * Mengevaluasi: Mengukur efektivitas program yang sudah berjalan.

Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang rentan, sehingga mereka dapat mandiri dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan.


Pemda Desaku

Berita Terkini

Kolom Komentar


Berikan Komentar

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *