Akta Kematian

Marjuki
14 Mei 2022 32 x
Akta Kematian merupakan bukti sah berupa akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait Pencatatan Kematian seseorang. Mengingat bahwa kematian adalah salah satu peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap orang, maka Pencatatan Kematian memiliki peranan yang sangat vital untuk dilakukan dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.
Persyaratan Pelayanan Pencatatan Kematian
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/RS.
KK dan KTP asli dari yang meninggal.
Fotokopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi.
Formulir Akta Kematian
Untuk memperoleh Akta Kematian, Anda juga dapat mengisi formulir Pencatatan Kematian secara daring melalui link ini.
Manfaat Akta Kematian
Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa mengurus Akta Kematian bukanlah hal yang penting. Padahal, Akta Kematian memberikan manfaat yang penting baik untuk pemerintah dan penduduk. Bagi pemerintah, Akta Kematian berguna untuk validasi data kependudukan. Dengan demikian, pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah penduduk.
Di sisi lain, penduduk akan mendapatkan beberapa manfaat dari Akta Kematian, di antaranya: (i) penetapan status janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi; (ii) untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak; (iii) diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya, serta (iv) persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, Perbankan, dan Pensiun.