Kartu Keluarga

Marjuki
14 Mei 2022 43 x

Lokasi Pelayanan
Kantor Desa Tontouan
Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap
Biaya
Gratis

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, identitas, status, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh:
Kepala Keluarga (Iembar pertama);
Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua);
Kelurahan (Iembar ketiga); dan
Suku Dinas (Iembar keempat).

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat Pengantar RT/RW;
biodata penduduk atau Kartu Tanda Penduduk;
Kartu Keluarga yang lama;
dokumen asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah;
dokumen asli dan fotokopi kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD); dan
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.

Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan:
Surat Pengantar RT/RW;
Kartu Keluarga yang lama;
dokumen asli dan fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
dokumen asli dan fotokopi Akta Perkawinan/Akta Perceraian jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga karena menikah/bercerai;
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah; dan
dokumen asli dan fotokopi Akta Kelahiran bagi anggota keluarga yang baru lahir.
Dari hasil pelaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Perhatian
Kartu Keluarga adalah dokumen milik Pemerintah Kabupaten Banggai dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk Desa Tontouan, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.





Berita Terpopuler