Akta Pernikahan

Marjuki
14 Mei 2022 29 x


Usia Perkawinan
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.

Jika melangsungkan perkawinan pada usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh izin dari orang tua. Apabila masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka Anda harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Pencatatan Perkawinan
Akta Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang, setelah ada perkawinan menurut agama atau kepercayaannya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan peristiwa berubah menjadi berdasarkan domisili. Dengan demikian, pencatatan dilakukan di instansi pelaksana sesuai domisili pelapor.

Persyaratan Pencatatan Perkawinan
Untuk memperoleh Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;
Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak perkawinan;

Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri;
foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;

kutipan Akta Perceraian atau kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin;
pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri;
legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadi perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;
dua orang saksi yang memenuhi syarat;

bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus memiliki izin dari orang tua;
Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;
Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;
Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan;
dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;
kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan apabila ada; pengumuman perkawinan;
Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat di Dinas dan Suku Dinas;

Surat Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI

Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan

10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan dispensasi dari camat yang harus ditandatangani Camat.
Pencatatan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.



Berita Terpopuler