Akta Perceraian

Marjuki
14 Mei 2022 26 x
Akta perceraian adalah akta yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani pencatatan perceraian bagi perkawinan yang telah berlangsung menurut tata cara/hukum agama selain Islam dan sudah memperoleh keputusan Pengadilan Negeri.
Persyaratan
Adapun persyaratan pembuatan Akta Perceraian sebagai berikut:
Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Asli dan fotokopi kutipan Akta Perkawinan.
Asli dan fotokopi KK serta KTP; sedangkan dan bagi orang asing melampirkan dokumen asli dan fotokopi antara lain:
Paspor; dan dokumen imigrasi.
Kegunaan
Bagi masyarakat, Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup. Selain itu, Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.
Bagi pemerintah, dengan pencatatan perceraian diperoleh statistik peristiwa yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan lainnya.