Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama berbasis koperasi. Program ini diluncurkan sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memanfaatkan potensi lokal secara maksimal.
Tujuan Utama Koperasi Merah Putih
Program ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
* Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan: Dengan adanya koperasi, diharapkan masyarakat memiliki wadah untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup mereka.
* Memperkuat ekonomi desa: Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi tulang punggung ekonomi di tingkat desa, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang mandiri dan berkelanjutan.
* Menciptakan lapangan kerja: Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang pekerjaan bagi penduduk desa.
* Menekan inflasi dan memperpendek rantai pasok: Melalui koperasi, diharapkan distribusi barang kebutuhan pokok menjadi lebih efisien, sehingga harga di tingkat konsumen lebih stabil dan petani mendapatkan harga jual yang lebih baik.
* Meningkatkan inklusi keuangan: Koperasi dapat menyediakan akses pembiayaan yang lebih adil dan terjangkau bagi masyarakat, mengurangi ketergantungan pada rentenir.
* Mendorong ketahanan pangan nasional: Koperasi dapat berperan dalam pengelolaan produksi dan distribusi pangan di tingkat lokal.
Jenis Usaha yang Dapat Dijalankan
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjalankan berbagai jenis usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa/kelurahan, seperti:
* Toko sembako atau gerai kebutuhan pokok
* Klinik kesehatan atau apotek desa/kelurahan
* Unit simpan pinjam atau pembiayaan mikro
* Layanan cold storage (penyimpanan dingin) untuk hasil pertanian
* Unit produksi makanan lokal
* Layanan logistik desa
* Kantor koperasi sebagai pusat administrasi dan koordinasi
Mekanisme Pembentukan
Pembentukan Koperasi Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga pendekatan:
* Pendirian koperasi baru: Dibentuk melalui musyawarah desa dengan melibatkan calon anggota dari masyarakat desa.
* Pengembangan koperasi yang sudah ada: Koperasi yang sudah aktif dapat diperluas cakupan usaha dan struktur organisasinya.
* Revitalisasi koperasi tidak aktif: Koperasi yang sebelumnya tidak aktif dapat dihidupkan kembali.
Nama koperasi harus diawali dengan kata "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", dan diakhiri dengan nama wilayah setempat.
Dukungan Pemerintah
Program Koperasi Merah Putih didukung oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Modal awal untuk koperasi ini dapat bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber sah lainnya. Selain itu, Kementerian Koperasi juga bertugas menyusun model bisnis, modul pendirian, dan melatih SDM koperasi berbasis digital untuk mendukung pengelolaan yang modern dan transparan.
Koperasi Merah Putih direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.